Pilgub Jatim diulang

Diposting oleh Mystery Kid | 19.21 | | 3 komentar »

Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/12), memutuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan, terkait sengketa Pilgub Jawa Timur.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Mahfud MD di Kantor MK, Jakarta. ”Kepada KPU Jawa Timur untuk melakukan pemungutan ulang di dua kabupaten yaitu di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Melakukan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan,” ujar Mahfud.
Pemungutan ulang di Bangkalan dan Sampang paling lambat dilakukan 60 hari setelah putusan. Sementara batas penghitungan suara ulang di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. MK menilai, di Kabupaten Bangkalan terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif.
Sementara di Sampang terjadi penggelembungan suara pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dengan pencoblosan yang dilakukan sendiri oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal itu berdasarkan keterangan dan pernyataan seorang Ketua KPPS yang menjadi saksi dari pihak penggugat yaitu pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji).
Sementara itu, penghitungan suara ulang dilakukan karena adanya penggunaan formulir yang tidak standar untuk rekapitulasi penghitungan suara tanpa merinci perolehan suara per TPS dan penghitungan suara dilakukan tidak per TPS, melainkan per desa. MK juga berkesimpulan keputusan KPU Jatim tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jawa Timur putaran kedua harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mendengar hasil keputusan MK ini, ribuan pendukung Kaji yang mayoritas ibu-ibu yang sebelumnya menggelar istiqhosah di Kantor DPC Partai Patriot Surabaya langsung melakukan sujud syukur
Sementara itu, pasangan Karsa menilai putusan ini sebagai putusan yang tidak biasa. ”Kami berpegang teguh pada putusan MK, walaupun tidak biasanya MK memutuskan hal seperti ini. Ini adalah terobosan baru,” tutur Soekarwo.
Sedangkan pihak penggugat, Khofifah Indar Parawansa menyambut gembira keputusan MK ini. ”Kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh warga negeri ini atas persembahan proses demokratisasi yang diberikan MK pada hari ini sehingga dalam pertimbangan MK kita mendengar tidak hanya pada bukti formal tapi juga bukti material,” ujar Khofifah.

Menang tipis
Sementara juru bicara Karsa, Chusnun, kondisi ini bukan tidak mungkin membalik keadaan. Menurut dia, apapun nantinya bisa terjadi. Apalagi, selisih penghitungan manual KPU, Karsa hanya menang tipis 60.223 suara atas Kaji. Untuk Bangkalan saja, total suara sah pada Pilgub putaran kedua lalu mencapai 443.447 suara. Saat itu Karsa memperoleh 291.781 suara, sedangkan Kaji 151.666 suara. Sedangkan untuk Sampang, Karsa mendapatkan 240.552 suara, dan Kaji 181.698 suara. Untuk Pamekasan Karsa 217.076, dan Kaji 195.315 suara. Dengan hasil seperti ini, dipastikan peta kemenangan Pilgub Jatim bisa saja berubah. ”Tapi kami tetap siap apapun yang terjadi,” tambah Chusnun.
Sementara PDIP meminta pemungutan suara ulang dilaksanakan secara adil. ”Agar siapa yang memimpin Jawa Timur kelak adalah murni pilihan rakyat,” kata Ketua Bidang Advokasi DPP PDI Perjuangan Syarif Bastaman di Jakarta.
Dari Batam, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak mentaati keputusan MK. ”Kita semua, Parpol serta semua calon harus mematuhi keputusan MK.”
Terkait pemungutan suara ulang, KPU Jatim telah menetapkan akan dilakukan pada 21 Januari 2009 mendatang. Keputusan itu diambil beberapa jam setelah vonis MK. ”Kami langsung menggelar rapat pleno di Jakarta sesaat setelah ada putusan MK,” kata anggota KPU Jawa Timur, Yayuk Wahyunengseh, sebagaimana dikutip dari Tempointeraktif.com. Sedangkan penghitungan suara ulang di Pamekasan akan dilakukan 16 Desember mendatang.
Dari Jakarta, Mendagri Mardiyanto meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan pada tahun 2008.

Sengketa Pilgub Jatim 2008

Selasa (4/11)
Pelaksanaan Pilgup Jatim putaran kedua. Hasil quick count sejumlah lembaga survei memenangkan pasangan Kaji dengan rata-rata perolehan suara mencapai 50%.


Selasa (11/11)
Hasil rekapitulasi KPU Jawa Timur dimenangkan pasangan Karsa dengan 7.729.944 suara (50,20%) dan Kaji 7.669.721 suara (49,80%). Tim Kaji menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.

Rabu (12/11)
Pasangan Kaji melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul temuan kecurangan yang didapatkan tim mereka.

Rabu (19/11)
Pasangan Kaji mengajukan 21 saksi terkait dugaan kecurangan. Kaji juga mengajukan perubahan hasil penghitungan suara pihaknya, sebelumnya memperoleh 7.595.199 suara menjadi 7.654.742 suara dan Karsa dari 7.573.680 suara menjadi 7.632.200 suara.

Jumat (21/11)
Saksi Kaji yang merupakan Ketua KPPS mengaku telah mencoblos 200 surat suara untuk pasangan Karsa dan mendapatkan bayaran Rp 300.000. Saksi lain mengungkapkan aktivitas pembongkaran kotak suara di luar TPS serta adanya berita acara ganda.

Selasa (2/12).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur. Hasilnya KPUD Jatim harus melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.

Related Posts by Categories



3 komentar

  1. leighr // 8 Juni 2022 pukul 07.19  

    my review here use this link Your Domain Name useful source why not look here Ysl replica handbags

  2. Unknown // 26 Agustus 2022 pukul 06.48  

    h4j62q4e04 u1a16p0q77 y9i27e7a30 t9y91b1y21 v6q60i4e54 a7s33p2q21

  3. smysath // 30 Agustus 2022 pukul 20.14  

    d3u20u0m16 e0f22x3y69 j7v09g9i30 p5u66a2g48 f3q99i4h98 y0j62f5a35