DEPOK - Pacar Verry Idham Henyansyah alias Ryan, Noval, mengajukan kontra memori banding terhadap banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis sepuluh bulan penjara.

Pada persidangan lalu, Noval divonis oleh majelis hakim yakni sepuluh bulan penjara. Mendengar putusan tersebut, JPU merasa tidak puas dan mengajukan memori banding, meminta Noval dihukum empat tahun penjara.

Atas banding JPU tersebut, Noval pun bereaksi dengan mengajukan kontra banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, pekan lalu.

"Dalam memori banding JPU dikatakan, kalau putusan PN Depok yang memvonis Noval sepuluh bulan penjara, tidak menimbulkan efek jera pada pihak lain. Padahal majelis hakim sudah menyelesaikan kasus tersebut dengan fakta dan bukti bahwa Noval tidak terbukti, baik langsung maupun tidak langsung dalam membantu Ryan terutama dalam kasus penadahan," jelas kuasa hukum Noval, Donny Fernando di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/12/2008).

Donny menambahkan, tuntutan maksimal empat tahun terlalu berlebihan. "Gunanya kontra memori banding ini adalah untuk menyanggah bandingnya JPU dan ini adalah sifatnya kontra atau sanggahan," tandasnya.

Berkas-berkas Noval, lanjut Donny, nantinya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan kemudian akan diproses kembali oleh Pengadilan Tinggi tersebut.

"Kira-kira prosesnya tiga, empat sampai enam bulan akan ada putusan," pungkasnya.

(lsi)
Sumber:okezone.com

Related Posts by Categories



0 komentar