Buronan kasus BLBI, Adrian Kiki, yang kabur ke Australia ditangkap otoritas setempat, 28 November lalu. Saat ini, Kejakgung menunggu proses ekstradisi terpidana penjara seumur hidup itu.

”Sudah ditangkap di daerah Australia Barat, di Perth. Nanti (tadi-red) malam saya akan memimpin tim ke Australia untuk menindaklanjuti supaya bisa mengambil langkah-langkah koordinatif agar bisa cepat kami pulangkan ke Indonesia,” kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, seusai mengikuti acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Menurutnya, saat ini Adrian berada di tahanan aparat setempat. Ia akan disidangkan di peradilan setempat terkait proses ekstradisinya ke Indonesia. ”Iya nanti dia akan dibawa ke persidangan di Australia. Sama seperti kami di sana. Memang prosedurnya seperti itu,” katanya.
Muchtar mengatakan, pihaknya sudah lama mengawasi gerak-gerik Adrian. Penangkapan Adrian ini, lanjut Muchtar, oleh otoritas setempat juga berdasarkan permintaan Kejakgung. ”Jadi statusnya tahanan polisi Australia atas permintaan pemerintah Indonesia.”
Pemerintah Australia bersedia dan kooperatif untuk mengembalikan terpidana ke Indonesia. Namun, ujar dia, dalam kondisi biasa Adrian baru bisa “diboyong” ke Indonesia 2,5 tahun lagi. ”Bisa sampai 2,5 tahun,” kata Muchtar Arifin.
Namun, ia menandaskan, waktu tersebut bukan harga mati. Muchtar mengatakan, tim dari Kejakgung yang juga beranggotakan dirinya akan berusaha supaya Adrian bisa diekstradisi secepatnya ke Indonesia.
Seumur hidup
Muchtar mengatakan, kedatangan tim Kejakgung bukanlah mencampuri persidangan ekstradisi Adrian. Tim hanya melakukan koordinasi dengan pihak setempat agar Adrian bisa cepat dipulangkan. ”Kedatangan saya bukan dalam rangka persidangan. Kami ingin melakukan koordinasi yang lebih intens agar bisa cepat kami pulangkan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Presdir Bank Surya Adrian Kiki dan mantan Wakil Presiden Komisaris Bank Surya, Bambang dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/ debitur fiktif. Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang dilangsungkan secara in absentia tanpa kehadiran para terdakwa.
Pada bagian lain, Ketua KPK Antasari Azhar pun berniat mengajak Departemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk berbicara terkait penyelesaian kasus BLBI. ”Kami akan duduk antara KPK, BI, dan Depkeu. Juga tidak menyampingkan Kejakgung karena obsesi kami supaya APBN tidak terbebani lagi,” kata Antasari.
Kapan waktunya, Antasari mengaku belum memastikannya. Namun dia berharap, pertemuan dapat diwujudkan sebelum 2009.
Sumber:Koran Solopos
____________________________
TErtarik dengan Artikel ini?!BAHAS RAME-RAME YUKK DI FORUM KITA

Related Posts by Categories



0 komentar